Tambangnews.id | Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung bakal menurunkan tim untuk memeriksa tambang pasir ilegal di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.
Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Hery Sadli mengatakan, tambang pasir baik milik perusahaan maupun rakyat di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti, tidak memiliki izin.
Baca Juga:
Polda Sulteng Soal Tambang Ilegal PT PBS di Sungai Bou Donggala: tidak Tertangkap Basah Saat Beroperasi
Karena, wilayah tersebut merupakan lokasi minapolitan atau perikanan berdasarkan Perda RT/RW Lampung Timur.
"Besok atau Rabu kita akan turunkan tim untuk mengecek kebenarannya. Karena di kawasan Pasir Sakti itu juga pernah ada sisa galian yang digunakan untuk budidaya ikan pada tahun 2017 silam," kata Hery, Senin (27/6/2022).
Hery menegaskan, semua tambang pasir di Pasir Sakti tidak ada izin dan tidak diberikan izin.
Baca Juga:
Tempat 8 Pekerja Tambang Emas yang Terjebak dalam Lubang, Dikatakan Tak Berizin
Meskipun wilayah Pasir Sakti memiliki potensi pasir cukup banyak tapi tidak bisa dikelola tambangnya karena izinnya tidak bisa dikeluarkan oleh Pemda.
"Saya berharap agar ini bisa diselesaikan secara sama-sama dan menguntungkan bagi pemerintah dan juga bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena ini adalah kegiatan yang sudah lama terjadi," imbuhnya.
Hery menerangkan, bila ada perusahaan yang akan mengajukan izin penambangan pasir maka proses pendaftarannya ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur.
"Nanti dari DPMPTSP akan memberikan berkas kepada kita, dan kita hanya memberikan rekomendasi secara teknis yang dilihat dari kelengkapan berkas seperti jaminan reklamasinya hingga RKAB. Baru IUP produksi kita berikan," jelasnya.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, mengatakan siap menerjunkan anggotanya guna mengecek lokasi pertambangan pasir ilegal tersebut.
"Kami siap menerjunkan anggota terjun ke lokasi tersebut," ujar Zaky.
Ia juga mengatakan masalah perizinan pertambangan pasir tersebut wewenang pemerintah daerah.
"Kalau masalah izin, pemerintah daerah yang punya wewenang mengeluarkan izin tersebut. Kami pun kalau mau cek ke lokasi, juga harus koordinasi dengan pemerintah daerah," ujar Zaky.
Sementara DPRD Lampung Timur meminta Pemkab menindak tegas pelaku penambangan pasir ilegal di Pasir Sakti.
Anggota DPRD Lampung Timur, Teguh Suyatman, mengatakan semua tambang pasir di Desa Rejo Mulyo tidak memiliki izin operasi.
"Permasalahan ini berada di ranah provinsi. Jadi kerusakannya di Lampung Timur, tapi kewenangannya ada di provinsi. Ini yang jadi permasalahan," kata Teguh.
Ia minta provinsi dan kabupaten bisa memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penambangan pasir ilegal.
“Kalau memang diizinkan ya izinkan sekalian penambangan itu," ujarnya.
Anggota DPRD Lampung Timur lainnya, Mohammad Zakwan, mengatakan keberadaan tambang pasir ilegal merugikan negara karena berpotensi menghilangkan sumber pendapatan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Ia minta aparat hukum penegak hukum dari Polda, Polres dan TNI melakukan penegakan hukum untuk menertibkan dan memberantas tambang pasir ilegal di Pasir Sakti.
"Harus ada pemberian sanksi hukum seperti kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar sesuai UU Pertambangan Minerba,” ucapnya.
Ia juga menyarankan pemda menyediakan lapangan kerja untuk masyarakat sekitar tambang pasir ilegal agar mereka tidak terlibat dalam kegiatan melanggar hukum tersebut. [jat]