"Nanti dari DPMPTSP akan memberikan berkas kepada kita, dan kita hanya memberikan rekomendasi secara teknis yang dilihat dari kelengkapan berkas seperti jaminan reklamasinya hingga RKAB. Baru IUP produksi kita berikan," jelasnya.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, mengatakan siap menerjunkan anggotanya guna mengecek lokasi pertambangan pasir ilegal tersebut.
Baca Juga:
12.520 Rumah Tangga di Sulbar Ajukan Bantuan Pemasangan Listrik ke Kementerian ESDM
"Kami siap menerjunkan anggota terjun ke lokasi tersebut," ujar Zaky.
Ia juga mengatakan masalah perizinan pertambangan pasir tersebut wewenang pemerintah daerah.
"Kalau masalah izin, pemerintah daerah yang punya wewenang mengeluarkan izin tersebut. Kami pun kalau mau cek ke lokasi, juga harus koordinasi dengan pemerintah daerah," ujar Zaky.
Baca Juga:
PLN UID Kalselteng dan ESDM Kalimantan Selatan Kerja Sama Wujudkan Pemerataan Energi
Sementara DPRD Lampung Timur meminta Pemkab menindak tegas pelaku penambangan pasir ilegal di Pasir Sakti.
Anggota DPRD Lampung Timur, Teguh Suyatman, mengatakan semua tambang pasir di Desa Rejo Mulyo tidak memiliki izin operasi.
"Permasalahan ini berada di ranah provinsi. Jadi kerusakannya di Lampung Timur, tapi kewenangannya ada di provinsi. Ini yang jadi permasalahan," kata Teguh.