Tambangnews.id | Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung bakal menurunkan tim untuk memeriksa tambang pasir ilegal di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.
Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Hery Sadli mengatakan, tambang pasir baik milik perusahaan maupun rakyat di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti, tidak memiliki izin.
Baca Juga:
Polda Sulteng Soal Tambang Ilegal PT PBS di Sungai Bou Donggala: tidak Tertangkap Basah Saat Beroperasi
Karena, wilayah tersebut merupakan lokasi minapolitan atau perikanan berdasarkan Perda RT/RW Lampung Timur.
"Besok atau Rabu kita akan turunkan tim untuk mengecek kebenarannya. Karena di kawasan Pasir Sakti itu juga pernah ada sisa galian yang digunakan untuk budidaya ikan pada tahun 2017 silam," kata Hery, Senin (27/6/2022).
Hery menegaskan, semua tambang pasir di Pasir Sakti tidak ada izin dan tidak diberikan izin.
Baca Juga:
Tempat 8 Pekerja Tambang Emas yang Terjebak dalam Lubang, Dikatakan Tak Berizin
Meskipun wilayah Pasir Sakti memiliki potensi pasir cukup banyak tapi tidak bisa dikelola tambangnya karena izinnya tidak bisa dikeluarkan oleh Pemda.
"Saya berharap agar ini bisa diselesaikan secara sama-sama dan menguntungkan bagi pemerintah dan juga bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena ini adalah kegiatan yang sudah lama terjadi," imbuhnya.
Hery menerangkan, bila ada perusahaan yang akan mengajukan izin penambangan pasir maka proses pendaftarannya ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur.