Dalam kesempatan yang sama,Kepala BKSDA Lombok Tengah Lalu Moh Fadli mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan masyarakat Desa Prabu terkait dengan rencana penertiban tambang itu.
Hanya saja, kenyataan di lapangan masih didapati sejumlah masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Baca Juga:
Diduga Terima Uang Narkoba Rp 1 Miliar, Polri Copot Kapolres Bima Kota
Padahal, kegiatan tersebut jelas-jelas dapat mengakibatkan kerusakan alam.
Karenanya, ia menambahkan, langkah penertiban yang dilakukan oleh aparat setempat merupakan bentuk pelestarian Kawasan Suaka Margasatwa di wilayah Lombok Tengah.
"Ini salah satu upaya dalam rangka penertiban terhadap penambang emas ilegal atau galian B guna memelihara pelestarian kawasan Suaka Margasatwa, Cagar Alam, Taman Wisata Alam di wilayah Kabupaten Lombok Tengah," pungkasnya. [jat]