Tambangnews.id | Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menutup tambang emas ilegal di kawasan Gunung Prabu, Pujut, Lombok Tengah, setelah ditemukannya sejumlah tambang ilegal milik warga.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan penertiban tersebut dilakukan lantaran warga kembali melakukan penambangan emas secara ilegal.
Baca Juga:
Korban Dugaan Pelecehan Seksual Tunadaksa NTB Bertambah Jadi 15 Orang
Penertiban dilakukan oleh kepolisian bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lombok Tengah.
"Ada empat lokasi tambang yang ditutup," ujarnya, Minggu (30/1).
Hery menjelaskan dari keempat lokasi tambang yang ditutup, salah satunya terletak di kawasan bukit Prabu Dusun Dundang.
Baca Juga:
Anggota DPD RI AWK Bali Dilaporkan ke Polisi Terkait Ucapan Kontroversial SARA
Sementara sisanya berada di Dusun Bakang, Desa Prabu. Ia mengklaim penertiban tersebut dilakukan secara tegas dan humanis.
Selain ilegal, penutupan tambang juga dilakukan lantaran Kecamatan Pujut merupakan salah satu daerah objek wisata di Lombok Tengah.
"Wilayah Kecamatan Pujut merupakan objek wisata, sehingga jangan sampai ada yang merusak alam khususnya di Desa Prabu, " tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama,Kepala BKSDA Lombok Tengah Lalu Moh Fadli mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan masyarakat Desa Prabu terkait dengan rencana penertiban tambang itu.
Hanya saja, kenyataan di lapangan masih didapati sejumlah masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Padahal, kegiatan tersebut jelas-jelas dapat mengakibatkan kerusakan alam.
Karenanya, ia menambahkan, langkah penertiban yang dilakukan oleh aparat setempat merupakan bentuk pelestarian Kawasan Suaka Margasatwa di wilayah Lombok Tengah.
"Ini salah satu upaya dalam rangka penertiban terhadap penambang emas ilegal atau galian B guna memelihara pelestarian kawasan Suaka Margasatwa, Cagar Alam, Taman Wisata Alam di wilayah Kabupaten Lombok Tengah," pungkasnya. [jat]