Sementara itu, jika merunut kembali pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Maka suatu regulasi subsektor mineral dan batu bara memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha dan investasi, dan pengutamaan kepentingan nasional.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Selain itu, Meidy menambahkan bahwa alasan IUP produksi yang belum melakukan kegiatan produksi karena adanya beberapa faktor, antara lain seperti terkendala pengajuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dikarenakan tidak adanya kuota IPPKH.
Kemudian sedang melakukan kegiatan eksplorasi, sudah memiliki perjanjian kerja sama jaminan suplai untuk pabrik nikel olahan. Lalu, terkendala perizinan pelabuhan, terkendala pembebasan lahan dengan masyarakat pemilik lahan, dan kelengkapan dokumen RKAB. [jat]