b. Pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
c. Pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.
Baca Juga:
Jadi Titik Krusial Mudik, Menteri ESDM Pastikan Kesiapan SPKLU di Wilayah Jateng
Kemudian, dasar hukum yang kedua yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 pasal 185. Dalam aturan tersebut, sanksi administratif berupa:
a. Peringatan tertulis
b. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, eksplorasi, atau operasi produksi
Baca Juga:
Tambah Jumlah SPKLU, PLN Antisipasi Lonjakan Pemudik Kendaraan Listrik saat Idulfitri 1446 H
c. Pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk penjualan.
Berikutnya, dasar hukum pencabutan lainnya adalah Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Melalui Keppres ini Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Pasal 3 poin b memberikan rekomendasi kepada Kementerian Investasi atau kepala BKPM untuk melakukan pencabutan izin usaha pertambangan.