Tambangnews.id | Kementerian ESDM membeberkan alasan dibalik proses pencabutan izin tambang yang belakangan ini banyak dipertanyakan, terutama oleh para pelaku usaha tambang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa semua proses perizinan saat ini telah terpusat di Kementerian Investasi/BKPM melalui pelayanan Online Single Submission (OSS). Namun, dalam konteks pencabutan izin tambang, terdapat Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Baca Juga:
Jadi Titik Krusial Mudik, Menteri ESDM Pastikan Kesiapan SPKLU di Wilayah Jateng
Melalui Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Adapun, dalam proses pembentukan Satgas tersebut, ketua Satgas adalah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, sementara Menteri ESDM Arifin Tasrif sebagai Anggota.
"Yang mencabut ini satgas di mana satgas ini ketuanya Menteri Investasi. Jadi, mekanisme pencabutan melalui satuan tugas yang telah dibentuk," kata Ridwan dalam RDP bersama Komisi VII, Kamis (31/3/2022).
Sebelumnya, Pelaku usaha dibuat bingung atas kebijakan yang telah dibuat pemerintah dalam proses pencabutan izin tambang. Terlebih, kebijakan yang dikeluarkan tersebut bertentangan satu sama lain antar Kementerian.
Baca Juga:
Tambah Jumlah SPKLU, PLN Antisipasi Lonjakan Pemudik Kendaraan Listrik saat Idulfitri 1446 H
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menjelaskan bahwa dasar hukum pencabutan perizinan pertambangan yang tidak berkegiatan telah diatur dalam pasal 119 UU No. 3/2020.
Adapun, izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dicabut oleh menteri jika perusahaan melanggar ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUP serta ketentuan peraturan perundang-undangan.