"Menurut kami ini sangat ngaco. Pak Mardani sangat menghargai proses hukum," kata dia.
Dia juga menyayangkan pemberitaan-pemberitaan sejumlah media yang menyudutkan kliennya. Apalagi pemberitaan dimuat tanpa verifikasi mau pun konfirmasi terhadap kliennya.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"Seharusnya kan sebelum berita itu naik dikonfirmasikan juga dari pihak yang bersangkutan," katanya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sempat memanggil Mardani H. Maming untuk diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi izin tambang. Namun Mardani tak hadir dalam persidangan Senin, 28 Maret, 4 April, dan 11 April 2022.
Kasus ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010. Pemanggilan Mardani sebagai saksi kali ini dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu. [jat]