Irfan menyatakan keberatan atas pemberitaan yang mengaitkan kasus tersebut dengan kliennya. Menurut Irfan, kasus tersebut murni diduga merupakan perbuatan Raden Dwijono selaku Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.
"Menurut kami ini murni perbuatan Pak Dwi (eks Kepala Dinas ESDM). Jadi kami tidak setuju juga kalau misalnya atas kasus tersebut ada pemberitaan-pemberitaan yang beredar bahwa ini ada kaitannya dengan klien kami (Mardani)," ucapnya.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Menurutnya, Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu kala itu memproses setiap permohonan maupun surat dengan catatan sudah sesuai dengan ketentuan. Karena, sambungnya, izin tidak mungkin bisa ditandatangani bupati kalau tidak berdasarkan pemeriksaan jajarannya.
"Jadi, permohonan itu masuk pasti diproses oleh kepala dinas yang sudah melewati pemeriksaan berjenjang. Tidak mungkin izin itu sampai ke kementerian keluar seritifikat cmc kalau tidak lengkap secara prosedur. Berarti secara prosedur tidak ada masalah," tuturnya.
Di sisi lain, ia turut menyoroti langkah tim kuasa hukum Raden Dwidjono yang melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyayangkan laporan itu dikirimkan karena proses hukum di pengadilan masih berjalan hingga saat ini. Padahal, ia mengatakan, Mardani selama ini telah menghormati proses hukum.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
"Kenapa tiba-tiba pihak terdakwa dalam hal ini pengacara terdakwa langsung bergerak seakan-akan sudah ada putusan, sementara hal itu belum ada putusan yang berkaitan dengan itu," tegas Irfan.
KPK Diminta Ambil Alih
Selain itu, ia juga menyayangkan komentar Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyerukan agar KPK mengambil alih kasus tersebut dari Kejaksaan.