Tambangnews.id | Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming membantah dirinya sengaja tidak hadir atau mangkir dari persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Senin, 4 April 2020 kemarin.
Bantahan dilontarkan tim kuasa hukumnya, Irfan Idham. Menurut Irfan, kliennya selalu melayangkan pemberitahuan secara resmi kepada majelis hakim kala tak menghadiri persidangan dugaan gratifikasi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Kasus korupsi izin tambang ini membuat mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo menjadi pesakitan.
"Bahwa Pak Mardani tidak mangkir dalam persidangan, karena setiap persidangan Pak Mardani melakukan pemberitahuan secara resmi bahwa berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan yang waktunya bersamaan dan tidak bisa ditinggalkan," ujar Irfan dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).
Irfan menyebut, kliennya tak memenuhi panggilan pemeriksaan sidang pada 11 April 2022 lantaran menghadiri audiensi Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dengan Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Kemudian, tak hadirnya Bendum PBNU itu pada persidangan 4 April 2022, menurut Irfan lantaran kliennya masih dalam proses pemulihan pasca operasi ginjal. "Bukan beliau tidak mau, tapi karena lagi tidak bisa karena kondisi kesehatan," kata Irfan.
Lagipula, menurut Irfan, dugaan korupsi tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan Mardani karena pokok perkaranya merupakan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Keberatan Atas Pemberitaan