Ia juga berharap satgas yang akan dibentuk nantinya dapat menginisiasi pertemuan dengan para pemilik hal ulayat di lokasi penambangan.
Selain itu juga melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas alat berat di lokasi penambangan. "Tindakan tegas, terutama terkait dengan masuknya alat-alat berat di wilayah penambangan rakyat karena itu dilarang," imbuh Waterpauw.
Baca Juga:
Kelulusan S3 Bahlil Lahadalia Ditangguhkan Universitas Indonesia
Ia mengimbau para pemilik hak ulayat atas lahan lokasi tambang agar mempertimbangkan secara matang untuk memberikan arealnya guna dijadikan lokasi penambangan ilegal, mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan akan sangat berbahaya bagi warga yang tinggal di wilayah tersebut.
Aktivitas penambangan ilegal yang masih beroperasi aktif hingga saat ini berada di wilayah Wasirawi Kabupaten Manokwari dan Minyambouw Kabupaten Pegunungan Arfak. [jat]