Tambangnews.id | Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menginstruksikan penutupan tambang emas ilegal yang beroperasi di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Hal tersebut disampaikan Bahlil usai menggelar rapat koordinasi terbatas Satgas Investasi dengan Gubernur Papua Barat, Pangdam XVIII Kasuari, Bupati Manokwari, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak di Manokwari, pada Rabu (15/6).
Baca Juga:
Kelulusan S3 Bahlil Lahadalia Ditangguhkan Universitas Indonesia
"Informasi yang kami terima dari masyarakat dan juga Bupati Manokwari dan Bupati Pegunungan Arfak, terjadi penambangan ilegal di wilayah mereka. Kita serahkan kepada Gubernur untuk segera melakukan langkah komprehensif, mengingat tambang tersebut tidak memiliki izin dan berada dalam wilayah hutan konservasi," ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, sambung Bahlil, penutupan lokasi tambang emas ilegal di Manokwari dan Pegunungan Arfak akan dilakukan dalam waktu secepatnya.
Penutupan lokasi tambang emas ilegal akan dipimpin langsung oleh Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Pengurus DPP Partai Golkar Periode 2024–2029
"Kami sepakat untuk menutup lokasi tambang emas ilegal itu dengan tindakan tegas dan terukur. Sementara, untuk langkah-langkah konkretnya kami serahkan kepada Gubernur," jelasnya.
Paulus Waterpauw mengaku akan membentuk satuan tugas penanganan tambang di wilayah Manokwari dan Pegunungan Arfak.
"Kami akan membahas cepat, menyiapkan konsep, menyiapkan langkah yang harus ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Satgas akan dibentuk dan akan dikomandoi dua bupati," terang dia.
Ia juga berharap satgas yang akan dibentuk nantinya dapat menginisiasi pertemuan dengan para pemilik hal ulayat di lokasi penambangan.
Selain itu juga melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas alat berat di lokasi penambangan. "Tindakan tegas, terutama terkait dengan masuknya alat-alat berat di wilayah penambangan rakyat karena itu dilarang," imbuh Waterpauw.
Ia mengimbau para pemilik hak ulayat atas lahan lokasi tambang agar mempertimbangkan secara matang untuk memberikan arealnya guna dijadikan lokasi penambangan ilegal, mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan akan sangat berbahaya bagi warga yang tinggal di wilayah tersebut.
Aktivitas penambangan ilegal yang masih beroperasi aktif hingga saat ini berada di wilayah Wasirawi Kabupaten Manokwari dan Minyambouw Kabupaten Pegunungan Arfak. [jat]