Atas informasi itu, Senin (17/1/2022), warga mendatangi camat dan meminta memanggil dinas terkait mengklarifikasi ke warga alasan perusahaan tersebut kembali operasi.
“Warga juga sempat demo di kantor camat karena sepekan berjalan tuntutan warga tak ada progres,” kata dia.
Baca Juga:
Fast Respon Indonesia Center Dipercaya Untuk Mendukung Dan Monitor Kinerja Polri
Di saat bersamaan, di lokasi, perusahaan sudah melakukan penggalian batu bara. Mereka bahkan beberapa kali melakukan pengangkutan batu bara (hauling).
Zainuri lalu menyurati Dinas ESDM Kaltim menyampaikan ada kegiatan penambangan dan penolakan warga.
Pada Rabu (26/1/2022), tim dari Dinas ESDM Kaltim bersama tim inspektur tambang turun ke lokasi.
Baca Juga:
Korem 042/Gapu Peringati Hari Juang TNI AD ke-80, Perkuat Jati Diri Prajurit dan Kehadiran Negara untuk Rakyat
“Di lapangan kami temukan ada kegiatan gali batu bara, dengan dua eskavator dan satu doser. Kami minta dihentikan aktivitasnya (tambang),” tegas Azwar Busra.
Alasan dihentikan, kata Azwar, karena aktivitas galian ternyata dilakukan di luar konsesi, masuk dalam kawasan objek vital PT Pertamina.
Tak hanya itu, perusahaan juga diduga belum memiliki dokumen izin lengkap.