Tambangnews.id | Tak mau ada aktivitas tambang batu bara, puluhan warga dua RT di Kelurahan Sanga-sanga Dalam, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar istighosah atau doa bersama, Rabu (26/1/2022) malam.
Mereka menyebut akibat pertambangan itu, lahan pertanian sering terdampak banjir hingga gagal panen. Petani setempat sering merugi.
Baca Juga:
Jaksa Agung Sebut Tersangka dan Saksi Kasus Korupsi Timah Kompak Tutup Mulut
Dua RT yang melakukan doa bersama merupakan wilayah terdekat dengan titik lokasi tambang yakni RT 024 dan RT 001. Lokasinya hanya berjarak sekitar 200 meter.
“Latar belakang kami gelar istighosah dan doa bersama ini karena kami merasa upaya (penolakan) yang kami lakukan selama 4 tahun ini belum membuahkan hasil,” ungkap Ketua RT 024, Muhammad Zainuri, Kamis (27/1/2022).
Warga yang berada di lingkar tambang itu mengaku sangat merasakan dampak akibat aktivitas tambang tersebut. Zainuri mengirim video lahan pertanian warga yang terendam banjir.
Baca Juga:
Kesaksian Istri Dirut PT RBT: Sandra Dewi Pernah Transfer Rp10 Miliar
“Dampaknya, ya banjir, kami berduka, luluh lantak kebun, banjir masuk rumah, mushala bahkan kena banjir, air masuk ke teras,” terang dia.
Saat ini, kegiatan tambang itu masih menghantui lahan pertanian mereka. Padahal, kata Zainur, mereka sudah berjuang menolak hampir 4 tahun lamanya.
Berbagai cara dilakukan dari mendatangi dinas terkait hingga ketemu bupati agar IUP perusahaan tersebut dicabut, karena dampak yang ditimbulkan sangat parah.
“Kami sebagai manusia biasa merasa sudah berjuang maksimal tapi sampai kapan. Doa bersama ini kami harap semoga SWT memberi jalan dan perlindungan bagi kampung kami,” harap dia.
Izin diduga tidak lengkap
Zainuri mengisahkan, awal 2018 sebuah perusahaan melakukan kegiatan penambangan di lokasi setempat setelah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), meski mendapat penolakan masyarakat. Warga lalu mengadu ke Dinas ESDM Kaltim.
Tim turun ke lokasi pemeriksaan kelengkapan dokumen izin perusahaan, ternyata tidak lengkap sehingga dihentikan operasinya pada Juli 2018. Tapi, warga tetap ingin IUP dicabut.
“Sempat kami hentikan operasinya 3 tahun lalu, karena enggak punya dokumen RKAB (Rencana Kerja, Anggaran dan Biaya) serta dokumen RR (Rencana Reklamasi),” ungkap Kabid Minerba Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra, Kamis.
Datang operasi lagi dan dihentikan lagi
Namun, setelah sekian tahun terhenti, perusahaan itu muncul lagi dan melakukan aktivitas penambangan. Pada Sabtu (15/1/2022), warga menemukan alat berat masuk ke lokasi.
“Keesokan harinya, saya didatangi orang tak dikenal yang mengaku memiliki saham di perusahaan itu. Mereka menyampaikan akan melakukan penambangan dan tidak memerlukan izin warga setempat,” kisah Zainuri.
Atas informasi itu, Senin (17/1/2022), warga mendatangi camat dan meminta memanggil dinas terkait mengklarifikasi ke warga alasan perusahaan tersebut kembali operasi.
“Warga juga sempat demo di kantor camat karena sepekan berjalan tuntutan warga tak ada progres,” kata dia.
Di saat bersamaan, di lokasi, perusahaan sudah melakukan penggalian batu bara. Mereka bahkan beberapa kali melakukan pengangkutan batu bara (hauling).
Zainuri lalu menyurati Dinas ESDM Kaltim menyampaikan ada kegiatan penambangan dan penolakan warga.
Pada Rabu (26/1/2022), tim dari Dinas ESDM Kaltim bersama tim inspektur tambang turun ke lokasi.
“Di lapangan kami temukan ada kegiatan gali batu bara, dengan dua eskavator dan satu doser. Kami minta dihentikan aktivitasnya (tambang),” tegas Azwar Busra.
Alasan dihentikan, kata Azwar, karena aktivitas galian ternyata dilakukan di luar konsesi, masuk dalam kawasan objek vital PT Pertamina.
Tak hanya itu, perusahaan juga diduga belum memiliki dokumen izin lengkap.
Sebab, selama dihentikan 3 tahun lalu, kata Azwar, perusahaan tersebut belum tuntas mengurus kelengkapan dokumen sampai kewenangan izin tambang beralih ke Kementrian ESDM, pada 2020.
Meski kewenangan sudah beralih ke pusat, Azwar menduga sampai saat ini dokumen izin perusahaan belum juga lengkap.
“Karena kami juga dapat info dari dari pusat bahwa mereka (perusahaan) belum lengkap dokumen,” tutup dia. [jat]