“Kami sebagai manusia biasa merasa sudah berjuang maksimal tapi sampai kapan. Doa bersama ini kami harap semoga SWT memberi jalan dan perlindungan bagi kampung kami,” harap dia.
Izin diduga tidak lengkap
Baca Juga:
Jaksa Agung Sebut Tersangka dan Saksi Kasus Korupsi Timah Kompak Tutup Mulut
Zainuri mengisahkan, awal 2018 sebuah perusahaan melakukan kegiatan penambangan di lokasi setempat setelah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), meski mendapat penolakan masyarakat. Warga lalu mengadu ke Dinas ESDM Kaltim.
Tim turun ke lokasi pemeriksaan kelengkapan dokumen izin perusahaan, ternyata tidak lengkap sehingga dihentikan operasinya pada Juli 2018. Tapi, warga tetap ingin IUP dicabut.
“Sempat kami hentikan operasinya 3 tahun lalu, karena enggak punya dokumen RKAB (Rencana Kerja, Anggaran dan Biaya) serta dokumen RR (Rencana Reklamasi),” ungkap Kabid Minerba Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra, Kamis.
Baca Juga:
Kesaksian Istri Dirut PT RBT: Sandra Dewi Pernah Transfer Rp10 Miliar
Datang operasi lagi dan dihentikan lagi
Namun, setelah sekian tahun terhenti, perusahaan itu muncul lagi dan melakukan aktivitas penambangan. Pada Sabtu (15/1/2022), warga menemukan alat berat masuk ke lokasi.
“Keesokan harinya, saya didatangi orang tak dikenal yang mengaku memiliki saham di perusahaan itu. Mereka menyampaikan akan melakukan penambangan dan tidak memerlukan izin warga setempat,” kisah Zainuri.