Mawaka.id | Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengajukan permohonan pencairan dana pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sumber anggarannya adalah dana Investasi Pemerintah-Pemulihan Ekonomi Nasional (IP-PEN) senilai Rp 7,5 triliun yang sudah dialokasikan untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Baca Juga:
Jadi Lambang NKRI, Apakah Burung Garuda Benar-benar Ada?
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pendanaan ini dibutuhkan oleh Garuda untuk memberikan jaminan kepada para kreditor bahwa selama proses restrukturisasi perusahaan mendapatkan dukungan dari pemerintah dan tetap beroperasi.
"Sebenarnya masih ada program IP-PEN yang Rp 7,5 triliun yang ada di rekening Kemenkeu. Dulu kan di awal 2020 ada persetujuan Rp 8,5 triliun yang sempat cair Rp 1 triliun. Nah itu 1 triliun cair, kemudian parameternya [pencairannya] tidak bisa dipenuhi lagi," kata Tiko, panggilan akrabnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (9/11/2021).
Untuk itu Kementerian BUMN telah melakukan negosiasi ulan dengan Kemenkeu yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai parameter pencairan dana tersebut yang berbeda, baik dalam hal skema setoran PEN maupun KPI (key performance index) yang ditargetkan.
Baca Juga:
Irfan Setiaputra Pastikan Garuda Tetap Beroperasi Selama Angkutan Haji 1445H/2024M
Tiko, menjelaskan bahwa di awal proses restrukturisasi dibutuhkan dana US$ 90 juta atau setara Rp 1,28 triliun (asumsi kurs Rp 14.200/US$) sebagai bentuk jaminan dari pemerintah.
Sedangkan senilai US$ 437 juta atau setara Rp 6,20 triliun dibutuhkan untuk modal baru perusahaan ketika proses restrukturisasi selesai nantinya.
Namun kebutuhan ini bersifat kondisional, bergantung pada hasil negosiasi dengan para kreditor.