Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menambahkan, pemeriksaan hari ini sedianya merupakan panggilan kedua terhadap Richard dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, Richard melalui kuasa hukumnya meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan sakit.
"Yang bersangkutan melalui pengacaranya membuat permohonan untuk ditunda dengan alasan sakit. Sakit dalam istilah perundang-undangan adalah alasan yang patut dan wajar, namun kalau sakit ini hanya dijadikan alasan bisa menjadi hal yang merugikan yang bersangkutan," kata Karyoto.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Beberapa hari sebelum menjemput paksa, tim penyidik KPK sudah mengawasi Richard yang sedang berada di Jakarta. Saat pengawasan itu, tim penyidik menemukan Richard hanya menjalani pembukaan jahitan dan suntik antibiotik.
"Kemudian masih sempat jalan-jalan di mal. Artinya ini dalam keadaan sehat," kata Karyoto.
Diketahui, KPK menjemput paksa Richard karena tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Usai diperiksa intensif, Richard ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Tak hanya Richard, KPK juga menahan tersangka lainnya kasus ini, yaitu staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon yang juga orang kepercayaannya bernama Andrew Erin Hehanussa. Sementara seorang tersangka lainnya, yakni Kepala Perwakilan Regional Alfamidi bernama Amri. Namun, Amri belum ditahan.
Dalam kasus ini, KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon.
Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.