WahanaNews.co | Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari salah satu Rumah Sakit (RS) di Jakarta Barat, Jumat (13/5/2022). Ketua KPK Firli Bahuri pun beberkan alasanya.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Richard menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan cabang Alfamidi.
Firli memaparkan, Richard sempat meminta tim penyidik menunda pemeriksaannya pada hari ini dengan alasan sedang menjalani perawatan. Lantaran curiga, tim penyidik kemudian berinisiatif mengonfirmasi Richard secara langsung.
"Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis namun demikian Tim Penyidik berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Dari pemeriksaan langsung tersebut, tim penyidik menemukan Richard terlihat sehat dan tidak mengalami sakit.
Atas dasar itu, tim penyidik kemudian membawa Richard ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Tim penyidik selanjutnya membawa RL (Richard Louhenapessy) ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar Firli.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menambahkan, pemeriksaan hari ini sedianya merupakan panggilan kedua terhadap Richard dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, Richard melalui kuasa hukumnya meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan sakit.
"Yang bersangkutan melalui pengacaranya membuat permohonan untuk ditunda dengan alasan sakit. Sakit dalam istilah perundang-undangan adalah alasan yang patut dan wajar, namun kalau sakit ini hanya dijadikan alasan bisa menjadi hal yang merugikan yang bersangkutan," kata Karyoto.
Beberapa hari sebelum menjemput paksa, tim penyidik KPK sudah mengawasi Richard yang sedang berada di Jakarta. Saat pengawasan itu, tim penyidik menemukan Richard hanya menjalani pembukaan jahitan dan suntik antibiotik.
"Kemudian masih sempat jalan-jalan di mal. Artinya ini dalam keadaan sehat," kata Karyoto.
Diketahui, KPK menjemput paksa Richard karena tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Usai diperiksa intensif, Richard ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Tak hanya Richard, KPK juga menahan tersangka lainnya kasus ini, yaitu staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon yang juga orang kepercayaannya bernama Andrew Erin Hehanussa. Sementara seorang tersangka lainnya, yakni Kepala Perwakilan Regional Alfamidi bernama Amri. Namun, Amri belum ditahan.
Dalam kasus ini, KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon.
Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy meminta agar Amri menyerahkan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew.
Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.
Selain suap, KPK menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, hal itu masih didalami tim penyidik. [tum]