WahanaNews.co | Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari salah satu Rumah Sakit (RS) di Jakarta Barat, Jumat (13/5/2022). Ketua KPK Firli Bahuri pun beberkan alasanya.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Richard menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan cabang Alfamidi.
Firli memaparkan, Richard sempat meminta tim penyidik menunda pemeriksaannya pada hari ini dengan alasan sedang menjalani perawatan. Lantaran curiga, tim penyidik kemudian berinisiatif mengonfirmasi Richard secara langsung.
"Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis namun demikian Tim Penyidik berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Dari pemeriksaan langsung tersebut, tim penyidik menemukan Richard terlihat sehat dan tidak mengalami sakit.
Atas dasar itu, tim penyidik kemudian membawa Richard ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Tim penyidik selanjutnya membawa RL (Richard Louhenapessy) ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar Firli.