MAWAKA ID | National Traffic Management Center Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Marga Tbk akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022.
Hal itu disampaikan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan di kantor pusat Jasa Marga, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Menjaga Tertib Lalu Lintas: Polda Sumut Tilang Ribuan Pelanggar
Menurut dia, ini merupakan inovasi terbaru dalam penanganan lalu lintas. Kamera ETLE tersebut bakal menangkap pelanggaran overload dan batas kecepatan.
"Saat ini sudah da di tujuh titik untuk WIM (Weight in Motion). Kemudian ada lima titik speedcam. Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE presisi yang ada di Korlantas Polri. Jadi hari ini kita mulai sosialisasikan selama 30 hari ke depan," ujar Aan seperti dikutip dari situs resmi NTMC Korlantas Polri, Rabu (23/3/2022).
Menurut dia, selama 30 hari sampai 30 Maret 2022, para pengendara yang tertangkap kamera ETLE di jalan tol akan diberikan surat teguran yang langsung dikirim ke alamat pengendara.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
"Artinya nanti disosialisasikan kepada masyarakat pengguna jalan, dikirimkan surat konfirmasi untuk yang melanggar. Ini belum diberikan tindakan selama 30 hari ke depan, hanya peringatan saja," kata Aan.
Untuk lokasi penerapan penegakan hukum melalui ETLE di jalan tol, dia menjelaskan dalam tahap awal penerapan dilakukan di jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga.
"Saat ini yang kita integrasikan di jalan tol yang dikelola Jasa Marga ada di Cakung, Cikampek dan pintu gerbang tol. Begitu pula speedcam baru di tol yang dikelola oleh Jasa Marga," ujar Aan.