MAWAKA ID | National Traffic Management Center Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Marga Tbk akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022.
Hal itu disampaikan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan di kantor pusat Jasa Marga, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Menjaga Tertib Lalu Lintas: Polda Sumut Tilang Ribuan Pelanggar
Menurut dia, ini merupakan inovasi terbaru dalam penanganan lalu lintas. Kamera ETLE tersebut bakal menangkap pelanggaran overload dan batas kecepatan.
"Saat ini sudah da di tujuh titik untuk WIM (Weight in Motion). Kemudian ada lima titik speedcam. Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE presisi yang ada di Korlantas Polri. Jadi hari ini kita mulai sosialisasikan selama 30 hari ke depan," ujar Aan seperti dikutip dari situs resmi NTMC Korlantas Polri, Rabu (23/3/2022).
Menurut dia, selama 30 hari sampai 30 Maret 2022, para pengendara yang tertangkap kamera ETLE di jalan tol akan diberikan surat teguran yang langsung dikirim ke alamat pengendara.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
"Artinya nanti disosialisasikan kepada masyarakat pengguna jalan, dikirimkan surat konfirmasi untuk yang melanggar. Ini belum diberikan tindakan selama 30 hari ke depan, hanya peringatan saja," kata Aan.
Untuk lokasi penerapan penegakan hukum melalui ETLE di jalan tol, dia menjelaskan dalam tahap awal penerapan dilakukan di jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga.
"Saat ini yang kita integrasikan di jalan tol yang dikelola Jasa Marga ada di Cakung, Cikampek dan pintu gerbang tol. Begitu pula speedcam baru di tol yang dikelola oleh Jasa Marga," ujar Aan.
"Nanti berikutnya mungkin para pengelola jalan tol lain ini bisa berkontribusi, berkolaborasi mengintegrasikan kameranya kepada ETLE Korlantas," lanjutnya.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Danang Parikesit turut mendukung diterapkannya penegakan hukum melalui ETLE di jalan tol.
"Kita harapkan dengan adanya era baru ETLE, ini akan menjadikan jalan tol kita betul-betul modern dengan sistem yang terintegrasi secara elektronik dan transformasi digital betul-betul bisa terjadi di jalan tol," kata Danang.
Tercatat kamera ETLE akan dipasang di delapan titik di wilayah Jabodetabek dan Bandung, Jalan Tol Trans Jawa, dan Jalan Tol Trans Sumatra. Sedangkan WIM akan ada di tujuh titik dari Jalan Tol Jagorawi hingga Jalan Tol Surabaya-Gempol.
Kanit PJR Jatim 2 AKP Sigit Indra menyatakan, memang sudah ada sosialisasi dari Korlantas Polri terkait ETLE. Tilang elektronik diterapkan untuk menertibkan masyarakat.
"Koordinasi dengan Jasa Marga akan dilakukan lagi. Nanti pastinya ada sosialisasi terlebih dahulu," kata Sigit.
Penerapan sistem ETLE, kata dia, amat penting di jalan tol Surabaya-Gempol. Tidak hanya untuk mengawasi pelanggaran kecepatan, namun juga kendaraan yang tidak mematuhi markah jalan.
Selain itu, polisi mengklaim bahwa tilang elektronik dinilai lebih efektif. Tidak ada perdebatan antara petugas dan masyarakat. Ada bukti langsung yang bisa memperkuat penindakan. [tum]