Sedangkan dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:
Diduga Mabuk, Sopir Truk di Majalengka Tabrak Mobil dan Motor yang Menyebabkan 1 Orang Tewas
Tangisan Kopda Andreas
Dalam persidangan, ada satu pertanyaan dari majelis hakim yang membuat Kopda Andreas Dwi Atmoko menangis saat menjadi saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Dalam persidangan terungkap bahwa rasa kemanusiaan Kopda Andreas harus terkalahkan dengan hirarki jabatan sang atasan.
Baca Juga:
45 Kolonel Pecah Bintang, Termasuk Haposan Siahaan, Joni Pardede, Rudi Surbakti, dan Imanuel Pasaribu
Kepada majelis hakim, Kopda Andreas mengaku bahwa dia sebenarnya ingin menolong pasangan sejoli Handi Putra dan Salsabila pada 8 Desember 2021 silam yang kala itu ditabraknya.
Namun rasa kemanusiaanya tak terlaksana karena sosok Kolonel Priyanto yang notabene mantan atasannya.
Jalannya persidangan