"Mereka beli buku anaknya, beli pulpen, tas, seragam anak, kena PPN. Beli mie instan kena PPN," ujar Faisal.
Faisal mengakui, aturan ini sudah diputuskan dalam Undang-undang (UU) sebagai kesepakatan antara pemerintah dan dewan perwakilan rakyat (DPR). Pemerintah sebaiknya memikirkan langkah mitigasi untuk membantu kelompok masyarakat tersebut.
Baca Juga:
Kabar Baik, DJP Bebaskan Sanksi Keterlambatan Pajak Terkait Coretax
"Jadi memang cenderung memaksakan dan menyayat hati," imbuhnya. [tum]