"Ini termasuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak mobil listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan/atau jalur tertentu," katanya mengutip Pasal 1 ayat 2 Permenhub 45 tahun 2020.
Sejak awal, mobil listrik wisata tersebut sejak awal memang dioperasikan di rute yang merupakan sentra wisata di Solo seperti arahan Menhub Budi Karya. Dishub menetapkan tiga rute yaitu Benteng Vastenburg - Batik Kauman, Kampung Batik Laweyan - Pajang, dan Pura Mangkunegaran - Pasar Depok. Masing-masing rute dilayani dua mobil listrik dan dua mobil lainnya disimpan di garasi Dishub Solo sebagai cadangan.
Baca Juga:
Wapres Gibran Minta Semua Kementerian dan Lembaga Sukseskan DBON
Waktu operasinoalnya pun terbatas di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur. Operasional mobil dihentikan jika terjadi hujan. Sejak diluncurkan akhir Desember 2021 lalu, mobil listrik wisata di Solo baru beroperasi dua hari di akhir pekan pertama Januari. [tum]