MAWAKA ID | Kontroversi kehadiran mobil listrik wisata di Kota Solo mendapat perhatian dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Mobil tersebut menuai polemik karena belum menjalani uji tipe sehingga dinilai tidak aman bagi penumpang.
Budi memastikan kementeriannya akan mencarikan solusi untuk mengurai masalah tersebut.
Baca Juga:
Wapres Gibran Minta Semua Kementerian dan Lembaga Sukseskan DBON
"Kita lagi bahas. Insya Allah akan ada solusi," katanya saat ditemui di Terminal Tirtonadi, Sabtu (8/1/2022), dikutip dari CNNIndonesia.com.
Budi mengatakan sudah membicarakan persoalan tersebut dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut Kemenhub akan mengarahkan operasional mobil pemberian Tahir Foundation itu di kawasan wisata.
"Tadi saya sudah bicara dengan Pak Wali, akan kita arahkan ke tempat-tempat destinasi wisata. Jadi ditentukan tempatnya," katanya.
Baca Juga:
Menko PMK Puji Puncak Acara Hari Disabilitas Internasional 2024
Polemik soal mobil listrik wisata di Solo bermula sejak pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyarankan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menghentikan operasional mobil listrik wisata tersebut. Menurut Djoko, golf cart dengan body bergaya mobil klasik itu berpotensi melanggar UU LAJ.
Mobil tersebut belum menjalani uji tipe sehingga berpotensi melanggar Pasal 50 yang mengatakan setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat, dan atau dirakit di dalam negeri, serta mofidikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe wajib melakukan uji tipe.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Hari Prihatno membantah mobil yang dioperasikan instansinya itu melanggar aturan. Ia menyebut operasional mobil listrik wisata di Solo sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020.