Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan kliennya bersikap biasa saja saat mendengar hakim membacakan putusan. Menurutnya, Munarman menjalani sidang ini dengan sabar.
"(Munarman) ya santai saja, biasa saja. Karena memang dari awal ya, perlu saya sampaikan di sini kami tim kuasa hukum dan Pak Munarman sudah mengiringi proses ini dan mengawali dengan kesabaran, sampai saat ini," kata Aziz saat ditemui awak media di PN Jaktim, Rabu (6/4).
Baca Juga:
Hakim Tinggi Ponianak Vonis Bebas WN China Pengeruk Emas 774 Kg, Jaksa Ajukan Kasasi
Aziz mengatakan Munarman dan pihak kuasa hukum bersabar menanggapi hal-hal yang dinilai tidak masuk akal dan tidak bernalar selama persidangan.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu juga mengaku telah memprediksi proses hukum yang berjalan.
"Jadi kami sudah santai dan ya biasa saja. Karena memang sudah kami prediksi, memang, quote and quote, settingan-nya seperti ini," kata Aziz.
Baca Juga:
Vonis 3,5 Tahun Penjara WN China yang Keruk 774 Kg Emas Dibatalkan PN Pontianak
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis Munarman tiga tahun penjara terkait tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme," ujar Ketua Majelis Hakim di ruang Sidang Utama PN Jaktim, Rabu (6/4).
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," tegas Hakim dalam putusannya.