MAWAKA ID | M Kace terdakwa kasus penistaan agama akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis dalam sidang vonis, Rabu (6/4/2022).
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Hakim Tinggi Ponianak Vonis Bebas WN China Pengeruk Emas 774 Kg, Jaksa Ajukan Kasasi
Yakni pidana pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Ketua Majelis Hakim PN Ciamis Vivi Purnamawati yang membacakan amar putusan menyatakan terdakwa M Kace telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan sebagainya dakwaan primair jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Vonis 3,5 Tahun Penjara WN China yang Keruk 774 Kg Emas Dibatalkan PN Pontianak
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati yang kemudian diikuti takbir oleh tamu yang hadir di sidang tersebut.
Kemudian menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti.
Hakim Pengadilan Negeri Ciamis Arpisol menjelaskan M Kace telah menjalani sidang sekitar 10 kali, sampai akhirnya menerima putusan 10 tahun penjara. Sementara M Kace ditahan di Lapas Kelas IIB Ciamis.
M Kece Mengaku Ginjalnya Sakit
Sebelumnya terdakwa M Kace masuk ke ruang sidang sekitar pukul 09.15 WIB dengan pengawalan ketat dari anggota Brimob bersenjata lengkap. M Kace pun sempat menyampaikan salam sehat dalam perjalanan menuju ruang sidang.
Pukul 09.30 WIB, Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati memulai sidang. Ketika mengawali sidang, Ketua Majelis Hakim sempat bertanya kondisi kesehatan M Kace. "Terdakwa sehat?" tanya hakim.
Kemudian M Kace pun langsung menjawabnya, mengatakan secara lisan kondisinya sehat. Namun mengaku ginjalnya masih terasa sakit.
"Izin saya sampaikan, secara lisan saya sehat tapi ginjal saya terasa sakit," ungkap Kace.
Selanjutnya, majelis hakim pun bertanya kembali M Kace bisa mengikuti sidang. Kemudian M Kace pun mengiyakan untuk mengikuti sidang putusan atau vonis ini.
Tanggapi Vonis 3 Tahun Penjara Munarman Santai
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme sekaligus mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman merespons vonis tiga tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan santai.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan kliennya bersikap biasa saja saat mendengar hakim membacakan putusan. Menurutnya, Munarman menjalani sidang ini dengan sabar.
"(Munarman) ya santai saja, biasa saja. Karena memang dari awal ya, perlu saya sampaikan di sini kami tim kuasa hukum dan Pak Munarman sudah mengiringi proses ini dan mengawali dengan kesabaran, sampai saat ini," kata Aziz saat ditemui awak media di PN Jaktim, Rabu (6/4).
Aziz mengatakan Munarman dan pihak kuasa hukum bersabar menanggapi hal-hal yang dinilai tidak masuk akal dan tidak bernalar selama persidangan.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu juga mengaku telah memprediksi proses hukum yang berjalan.
"Jadi kami sudah santai dan ya biasa saja. Karena memang sudah kami prediksi, memang, quote and quote, settingan-nya seperti ini," kata Aziz.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis Munarman tiga tahun penjara terkait tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme," ujar Ketua Majelis Hakim di ruang Sidang Utama PN Jaktim, Rabu (6/4).
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," tegas Hakim dalam putusannya.
Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebagai informasi, Jaksa menuntut Munarman dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Munarman disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. [tum]