"Pemerintah ke depan akan terus mengkaji dan menerapkan kebijakan yang dapat mendorong tingkat vaksinasi ke level tertinggi agar syarat prakondisi endemi yakni tingkat kekebalan masyarakat yang tinggi dapat segera tercapai," pungkasnya.
Syarat dari WHO
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri telah menyebut status darurat akibat Covid-19 bisa selesai pada 2022 jika beberapa syarat terpenuhi.
Kepala WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan, fase bahaya akibat Covid-19 bisa selesai pada pertengahan 2022 karena dua hal. Pertama, tingkat vaksinasi di beberapa negara sudah sangat tinggi. Kedua, keparahan gejala Covid-19 yang dibawa varian Omicron tidak seberat varian-varian sebelumnya.
Meski fase akut pandemi berakhir, Tedros mengingatkan dunia agar harus bersiap untuk potensi lebih banyak varian yang muncul di masa depan. Bahkan, kata dia, kondisi ideal untuk varian yang lebih menular dan lebih berbahaya bisa terjadi. [tum]