Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, 24 Juni 2021.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurahman Alatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Hakim Ketua Khadwanto.
Baca Juga:
Ijab Kabul Pernikahan Rizieq dan Syarifah Mona Ternyata Tak Gunakan Bahasa Indonesia
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," lanjut Khadwanto. Hukuman itu dipotong kurungan penjara. [tum]