MAWAKA ID | Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq Shihab, bebas dari penjara usai terjerat kasus penyebaran berita bohong terkait tes usap di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Hanif Alatas keluar dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri pada Senin (24/1/2022).
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Munajat Kubro 212 di Monas
Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Hanif, Ichwan TuanKotta.
Ia pun mengungkap bahwa kliennya dalam kondisi sehat usai mendekam selama berbulan-bulan di penjara.
"Hanif sudah (keluar), alhamdulillah beliau sehat," kata kuasa hukum Hanif, Ichwan Tuankotta, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga:
Peranan Rizieq Sukseskan Anies Baswedan di Pilkada DKI Diungkit Yusuf Martak
Kuasa hukum Hanif yang lain, Aziz Yanuar, melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa Hanif resmi bebas murni tanpa syarat setelah mendapatk potongan remisi.
"Kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tahti Mabes Polri dan Rutan Bareskrim Mabes Polri selama dalam masa tahanan, serta seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap klien kami hingga kembali ke masyarakat dan umat," tutur Aziz.
Hanif Alatas sebelumnya divonis penjara satu tahun terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor.
Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, 24 Juni 2021.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurahman Alatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Hakim Ketua Khadwanto.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," lanjut Khadwanto. Hukuman itu dipotong kurungan penjara. [tum]