"Terlapor belum. Kan ini masih penyelidikan. Kalau sudah naik jadi penyidikan, nah baru mengarah ke situ," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa delapan korban kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Bareskrim mengklasifikasikan aplikasi Binomo masuk golongan judi online.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh yang diduga dilakukan terlapor IK (Indra Kenz) dan kawan-kawan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (10/2).
Whisnu mengatakan dugaan tindak pidana itu telah dilakukan crazy rich asal Medan, Indra Kenz, bersama terlapor lain sejak April 2020. Aplikasi Binomo sendiri menjanjikan keuntungan kepada para korban hingga 85 persen.
"Pada sekitar April 2020 dari aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80-85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," tuturnya. [tum]