MAWAKA ID | Gelar perkara kasus investasi bodong aplikasi Binomo hari ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Gelar perkara dilakukan untuk meningkatkan status kasus Binomo dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
"Untuk penanganan kasus Binomo, hasil komunikasi saya dengan Dirtipideksus, hari ini dilaksanakan gelar perkara. Pemeriksaan para saksi dan saksi ahli hari ini tetap masih dilakukan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/2/2022).
Dedi mengatakan gelar perkara dilakukan setelah polisi memeriksa tujuh saksi hari ini. Dengan demikian, total saksi yang diperiksa di kasus investasi bodong Binomo mencapai 15 orang.
"Tunggu hasil pemeriksaan hari ini ya. Hari ini kan berarti memeriksa tujuh orang. Kemarin sudah delapan orang, berarti semuanya ada 15 saksi. Hari ini hasil pemeriksaan dari tujuh orang ini seperti apa, digelarkan, baru bisa ditingkatkan statusnya, apakah naik penyidikan," tuturnya.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Lebih lanjut Dedi membeberkan tiga dari 15 saksi itu merupakan saksi ahli. Saksi ahli yang dimaksud merupakan saksi ahli di bidang ITE, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan dari Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"ITE, saksi ahli Bappebti, kemudian SWI, Satgas Waspada Investasi," ucap Dedi.
Sementara itu, Dedi mengungkapkan terlapor di kasus Binomo, crazy rich asal Medan Indra Kenz, belum dipanggil Bareskrim. Polisi menunggu kasus tersebut naik ke tahap penyidikan sebelum resmi memanggil Indra Kenz.