Secara rinci dana simpanan terbanyak di perbankan ada di Kabupaten Bojonegoro dengan nilai mencapai Ro 3,2 triliun, Kota Cimahi Rp 1,8 triliun, Kota Medan Rp 1,4 triliun, Kota Malang dan Kabupaten Bekasi, masing-masing Rp 1,3 triliun.
Sementara dana simpanan terkecil di perbankan ada di Kabupaten Serang dengan nilai Rp 4,4 juta, Kabupaten Pulau Taliabu Rp 7 juta, Kabupaten Pangandaran Rp 10 juta, Kabupaten Minahasa Utara Rp 17 juta, dan Kabupaten Blitar Rp 40 juta.
Baca Juga:
Dinsos Kotim Hentikan Sementara Penyaluran Bansos Hingga Pilkada 2024 Usai
Uang kas yang tersimpan di perbankan diorientasikan sebagai tambahan PAD dari bunga perbankan mengingat terkontraksinya sisi pajak dan retribusi daerah.
Selain itu belum disalurkannya bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota termasuk kelebihan target pajak daerah tahun 2021. Terakhir administrasi pertanggungjawaban keuangan sering ditunda.
Suhajar menyebutkan ada beberapa strategi utama yang dilakukan untuk percepatan realisasi pada 2022.
Baca Juga:
PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Atur Pengadaan ASN dan PPPK
Misalnya pengadaan dini dapat dilakukan sejak awal. Kemudian membuat rencana kegiatan dengan penjadwalan secara periode yaitu per bulan, per triwulan secara konsisten dan terukur.
"Kami juga melakukan percepatan realisasi dengan tidak menunda administrasi pertanggungjawaban dan penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah," jelas Suhajar. [tum]