MAWAKA ID | Provinsi DKI Jakarta menempati urutan pertama yang simpanannya paling banyak di perbankan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, sampai dengan Februari 2022, dana APBD yang mengendap di perbankan mencapai Rp 183,32 Triliun.
Baca Juga:
Dinsos Kotim Hentikan Sementara Penyaluran Bansos Hingga Pilkada 2024 Usai
Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro merinci, dana jenis simpanan Provinsi dan Kabupaten/Kota pada posisi Februari, yang mencapai Rp 183,32 triliun banyak disimpan dalam bentuk giro dengan nilai Rp 144,03 triliun, deposito Rp 35,63 triliun, dan tabungan Rp 3,66 triliun.
"Simpanan uang di daerah terbesar ada di giro, dan deposito. Ada uang tersimpan hari ini (posisi Februari 2022) Rp 183,32 triliun, tersebar di provinsi Rp 59 triliun, kabupaten/kota Rp 124, 29 triliun. Simpanan terbanyak ada di DKI dan terendah ada di NTB (Nusa Tenggara Barat)," jelas Suhajar dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022, Rabu (13/4/2022).
Dari paparan yang diperlihatkan, Provinsi DKI Jakarta menempati posisi teratas yang memiliki dana mengendap di perbankan, sampai dengan Februari 2022 dengan nilai Rp 8,55 triliun.
Baca Juga:
PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Atur Pengadaan ASN dan PPPK
Disusul Jawa Barat dengan dana simpanan di perbankan mencapai Rp 5,91 triliun, Aceh Rp 5,29 triliun, Jawa Timur 5,27 triliun, dan Jawa Tengah Rp 3,27 triliun.
Sementara itu, provinsi dengan simpanan terendah ada di Nusa Tenggara Barat dengan nilai simpanan mencapai Rp 305,14 miliar, Nusa Tenggara Timur Rp 352,07 miliar, Sulawesi Barat Rp 393,21 miliar, Kalimantan Utara Rp 397,45 miliar, dan Gorontalo Rp 414,15 miliar.
"Lalu kalau kabupaten/kota, simpanan terbesar ada di Kabupaten Bojonegoro, Kota Cimahi, dan Kota Medan," tutur Suhajar.
Secara rinci dana simpanan terbanyak di perbankan ada di Kabupaten Bojonegoro dengan nilai mencapai Ro 3,2 triliun, Kota Cimahi Rp 1,8 triliun, Kota Medan Rp 1,4 triliun, Kota Malang dan Kabupaten Bekasi, masing-masing Rp 1,3 triliun.
Sementara dana simpanan terkecil di perbankan ada di Kabupaten Serang dengan nilai Rp 4,4 juta, Kabupaten Pulau Taliabu Rp 7 juta, Kabupaten Pangandaran Rp 10 juta, Kabupaten Minahasa Utara Rp 17 juta, dan Kabupaten Blitar Rp 40 juta.
Uang kas yang tersimpan di perbankan diorientasikan sebagai tambahan PAD dari bunga perbankan mengingat terkontraksinya sisi pajak dan retribusi daerah.
Selain itu belum disalurkannya bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota termasuk kelebihan target pajak daerah tahun 2021. Terakhir administrasi pertanggungjawaban keuangan sering ditunda.
Suhajar menyebutkan ada beberapa strategi utama yang dilakukan untuk percepatan realisasi pada 2022.
Misalnya pengadaan dini dapat dilakukan sejak awal. Kemudian membuat rencana kegiatan dengan penjadwalan secara periode yaitu per bulan, per triwulan secara konsisten dan terukur.
"Kami juga melakukan percepatan realisasi dengan tidak menunda administrasi pertanggungjawaban dan penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah," jelas Suhajar. [tum]