Sehari sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan jadwal Pemilu 2024 telah ada kesepakatan bersama antara pemerintah, dewan legislatif, dan penyelenggara pemilu.
"Pemerintah, DPR, dan KPU sudah menyepakati bahwa pemilu pada tanggal 14 Februari 2024," kata Puan saat berkunjung ke Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Selasa (15/3).
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Puan tidak menjelaskan secara gamblang soal wacana penundaan Pemilu 2024. Namun, penentuan jadwal sudah dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait sehingga akan dilaksanakan sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan.
"Terkait dengan Pemilu 2024, tadi saya menyampaikan bahwa posisi DPR sesuai dengan mekanisme yang sudah dilakukan," kata Puan.
Usulan penundaan Pemilu 2024 berasal Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Dia berdalih masyarakat tak ingin pemulihan ekonomi pascapandemi terganggu jika pemungutan suara pada bulan Februari 2024.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Setelah Cak Imin, Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Ketum Golkar Airlangga Hartarto juga ikut mendukung penundaan Pemilu 2024.
Tahun lalu, Komisioner KPU menyatakan untuk penyelenggaraan pemilu serentak 2024 butuh anggaran sebanyak Rp 86 triliun. Ilham Saputra yang kala itu Plt Ketua KPU RI mengatakan anggaran yang dicanangkan pihaknya itu bisa diambil dari APBN 2021, 2022, 2023, 2024 dan 2025.
"Usulan anggaran KPU untuk Pemilu tahun 2024 totalnya ada Rp 86 triliun," kata Ilham saat menggelar rapat dengan Kemendagri, Bawaslu, DKPP dan Komisi II DPR RI, Senin (15/3/2021).