Saat ini aplikasi umum SPBE sudah ditetapkan yaitu Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), dan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Secara Elektronik (SPSE).
Dalam waktu dekat, juga akan segera ditetapkan sebagai aplikasi umum SPBE yaitu Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja (KRISNA) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Baca Juga:
Pj Wali Kota Tangerang Instruksikan Bendahara OPD Kuasai Sistem Informasi Pemerintah Daerah
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan jika pengembangan aplikasi yang telah ditetapkan sebagai aplikasi umum berbagi pakai dapat dilakukan oleh instansi pengembang aplikasi.
Namun demikian pihaknya juga memberi ruang kepada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang bisa mengembangkan aplikasi umum namun masih harus sesuai dengan konsep awal aplikasi.
“Dalam hal pengembangan aplikasi, jangan sampai ada uang negara yang dihabiskan berulang-ulang untuk hal yang sama,” jelasnya.
Baca Juga:
Kemenparekraf Raih Nilai Tertinggi dalam Pengawasan Kearsipan Tahun 2023
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Data dan Informasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Hilman Rosmana mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi penerapan aplikasi SRIKANDI sebagai aplikasi umum.
Berdasarkan upaya itu sebanyak 56 instansi pusat, dan 69 pemerintah daerah yang telah menerapkan aplikasi tersebut.
Namun demikian masih terdapat beberapa kendala penerapan SRIKANDI, seperti terkendalanya migrasi dari SRIKANDI Layanan ke SRIKANDI Live yang akan dipergunakan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah, hal ini diakibatkan berlarut-larutnya perbaikan database.[zbr]