MAWAKA.ID | Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional terus melakukan koordinasi sebagai upaya mengakselerasi terwujudnya pemerintahan digital.
Penyatuan persepsi perlu dilakukan dalam upaya pengembangan, pembangunan, dan penetapan aplikasi umum SPBE sebagai alat dalam mewujudkan keterpaduan layanan digital nasional melalui penerapan arsitektur SPBE.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Tangerang Instruksikan Bendahara OPD Kuasai Sistem Informasi Pemerintah Daerah
“Keterpaduan langkah dalam pembangunan SPBE ini bertujuan untuk mencegah pemborosan anggaran yang telah terjadi selama ini dimana setiap kementerian, lembaga, pemerintah daerah membangun aplikasi dan infrastruktur TIK masing-masing,” ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, dalam acara Rapat Koordinasi Penerapan SPBE Nasional Tingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, di Jakarta, Kamis (20/10).
Salah satu strategi pencegahan pemborosan anggaran adalah dengan pembangunan aplikasi umum dan infrastruktur TIK yang berbagi pakai.
Disampaikan penetapan dan penerapan aplikasi umum SPBE yang sesuai standar perlu menjadi atensi bagi kementerian dan lembaga penanggung jawab aplikasi umum SPBE pada bidangnya masing-masing.
Baca Juga:
Kemenparekraf Raih Nilai Tertinggi dalam Pengawasan Kearsipan Tahun 2023
Aplikasi umum SPBE juga perlu dipastikan akan mendorong terwujudnya keterpaduan layanan digital nasional melalui penerapan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE sebagaimana amanat Surat Edaran Menteri PANRB No. 18/2022.
Sementara itu, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menyampaikan sesuai dengan amanat dalam Perpres No. 95/2018, pembangunan dan pengembangan aplikasi umum adalah untuk mendukung kegiatan pemerintahan dibidang perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi, kearsipan, kepegawaian, dan pengaduan pelayanan publik.
“Penetapan aplikasi umum ini diharapkan menjadi satu alat untuk mewujudkan keterpaduan layanan digital nasional dengan tentunya menerapkan arsitektur SPBE,” ucapnya.
Saat ini aplikasi umum SPBE sudah ditetapkan yaitu Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), dan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Secara Elektronik (SPSE).
Dalam waktu dekat, juga akan segera ditetapkan sebagai aplikasi umum SPBE yaitu Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja (KRISNA) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan jika pengembangan aplikasi yang telah ditetapkan sebagai aplikasi umum berbagi pakai dapat dilakukan oleh instansi pengembang aplikasi.
Namun demikian pihaknya juga memberi ruang kepada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang bisa mengembangkan aplikasi umum namun masih harus sesuai dengan konsep awal aplikasi.
“Dalam hal pengembangan aplikasi, jangan sampai ada uang negara yang dihabiskan berulang-ulang untuk hal yang sama,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Data dan Informasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Hilman Rosmana mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi penerapan aplikasi SRIKANDI sebagai aplikasi umum.
Berdasarkan upaya itu sebanyak 56 instansi pusat, dan 69 pemerintah daerah yang telah menerapkan aplikasi tersebut.
Namun demikian masih terdapat beberapa kendala penerapan SRIKANDI, seperti terkendalanya migrasi dari SRIKANDI Layanan ke SRIKANDI Live yang akan dipergunakan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah, hal ini diakibatkan berlarut-larutnya perbaikan database.[zbr]