Martabat.WahanaNews.co | Hingga kini tak ada pembahasan soal wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.
Baca Juga:
Jurnimart Girsang Laporkan Kapten Turba Marpaung ke KASAD Gegara Bangun Makoramil di Pekanbaru di Lahan Basir
Ia memastikan pelaksanaan pilkada masih mengacu pada perubahan terakhir lewat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Perintah UU tetap dipilih langsung oleh rakyat. Sampai saat ini tidak ada pembicaraan itu secara serius di Komisi II," kata Junimart mengutip CNNIndonesia.com, Selasa (11/10).
Politikus PDIP itu enggan berbicara tegas apakah fraksinya menolak wacana yang digulirkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu. Menurutnya, pihaknya hanya taat terhadap aturan yang belum diubah.
Baca Juga:
Junimart Girsang Salurkan Beasiswa PIP untuk 188 Pelajar di Dairi
Di sisi lain, Junimart juga tak setuju dengan dalih MPR bahwa pilkada langsung telah memicu banyak praktik korupsi di kalangan kepala daerah.
Menurut dia, pelaksanaan pilkada lewat DPRD juga tak akan menjamin korupsi di daerah akan hilang. Perlu kajian mendalam untuk membuktikan klaim tersebut.
"Itu relatif dan tidak menjadi jaminan untuk tidak transaksional. Semua kembali kepada politik demokrasi yang bersih," katanya.