Martabat.WahanaNews.co | Hingga kini tak ada pembahasan soal wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.
Baca Juga:
31 Duta Besar Akan Dilantik Presiden Prabowo di Istana
Ia memastikan pelaksanaan pilkada masih mengacu pada perubahan terakhir lewat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Perintah UU tetap dipilih langsung oleh rakyat. Sampai saat ini tidak ada pembicaraan itu secara serius di Komisi II," kata Junimart mengutip CNNIndonesia.com, Selasa (11/10).
Politikus PDIP itu enggan berbicara tegas apakah fraksinya menolak wacana yang digulirkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu. Menurutnya, pihaknya hanya taat terhadap aturan yang belum diubah.
Baca Juga:
Rakernas 2024, Ketum Harap PBB Berkontribusi Membangun Bangsa
Di sisi lain, Junimart juga tak setuju dengan dalih MPR bahwa pilkada langsung telah memicu banyak praktik korupsi di kalangan kepala daerah.
Menurut dia, pelaksanaan pilkada lewat DPRD juga tak akan menjamin korupsi di daerah akan hilang. Perlu kajian mendalam untuk membuktikan klaim tersebut.
"Itu relatif dan tidak menjadi jaminan untuk tidak transaksional. Semua kembali kepada politik demokrasi yang bersih," katanya.
Para pimpinan MPR sebelumnya terlibat pembicaraan serius agar pilkada tak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan cukup dipilih oleh DPRD.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan langkah mengembalikan pilkada tingkat legislatif level daerah atau DPRD itu sah dilakukan. Menurut dia, proses itu tetap demokratis dan sesuai dengan Pancasila.
"Mengembalikan pemilihan melalui DPRD, juga sebenarnya demokratis, karena sesuai dengan semangat sila keempat Pancasila," katanya.
Bamsoet lebih jauh khawatir pilkada langsung justru semakin menyengsarakan kehidupan rakyat karena ruang korupsi di daerah semakin terbuka. [tum]