Namun, dalam kasus Samin Tan yang dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor dinilai hakim tidak terbukti. Padahal, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 B UU Tipikor.
Dalam putusan Eni, hakim menilai yang bersangkutan terbukti menerima Rp5 miliar dari Samin Tan.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng Manusia, MA Batalkan Vonis Bebas Eks Bupati Langkat
"Sehingga di sini dibutuhkan konsistensi putusan peradilan yang tidak hanya berkeadilan namun juga memberikan kepastian hukum," kata Ali. [tum]