Martabat.WahanaNews.co | Vonis bebas yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Samin Tan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini khawatir putusan bebas Samin Tan dapat membuat terpidana kasus korupsi dengan konstruksi hukum serupa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga:
Kasus Emas Antam, PT Jakarta Perberat Vonis Budi Said Jadi 16 Tahun Penjara
"Putusan ini menjadi preseden buruk ke depannya. Kalau memang ini dibiarkan, termasuk nanti bisa menjadi novum bagi terpidana-terpidana lain untuk mengajukan PK," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (17/6).
Menurut pihaknya penegakan hukum kasus korupsi harus dilakukan dengan perspektif yang luar biasa. Putusan MA terhadap Samin Tan, menurut pihaknya, tidak sejalan dengan putusan-putusan pengadilan terhadap kasus korupsi sebelumnya.
"Kita hormati putusan pengadilan, namun tentu dapat menjadi preseden buruk manakala pertimbangan-pertimbangan pengadilan tidak melihat aspek modus korupsi yang begitu kompleks sehingga penegakan hukum tidak hanya atas dasar text book semata," kata Ali.
Baca Juga:
Sejumlah Aset Harvey Moeis dari Mobil, Rumah hingga Tas Mewah Dirampas untuk Negara
"Beberapa putusan pengadilan sebelumnya telah banyak yang memutus bersalah terdakwa dengan konstruksi hukum yang sama dengan perkara [Samin Tan] tersebut," imbuhnya.
Putusan pengadilan dimaksud satu di antaranya terkait dengan perkara mantan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Dalam kasus itu, penerapan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/UU Tipikor (tentang gratifikasi) bagi Yaya dan Pasal 5 ayat 1 huruf b bagi mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman selaku pemberi suap dinilai terbukti oleh hakim.
Namun, dalam kasus Samin Tan yang dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor dinilai hakim tidak terbukti. Padahal, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 B UU Tipikor.
Dalam putusan Eni, hakim menilai yang bersangkutan terbukti menerima Rp5 miliar dari Samin Tan.
"Sehingga di sini dibutuhkan konsistensi putusan peradilan yang tidak hanya berkeadilan namun juga memberikan kepastian hukum," kata Ali. [tum]