Luqman juga berharap polisi bertindak tegas dengan memproses kasus Ferdinand ini sampai tuntas. Dia menyatakan seluruh warga negara berkedudukan sama di depan hukum.
"Tak peduli ia berasal dari kelompok mayoritas atau minoritas. Tidak boleh ada diktator mayoritas dan juga tidak boleh ada tirani minoritas. Dalam sistem demokrasi, jika hukum dijalankan dengan diskriminatif, ia akan menjadi sumber perpecahan dan konflik sosial. Kita semua harus memiliki kesadaran ini. Kita masih dalam proses membangun karakter bangsa yang bersatu dalam keberbedaan. Karena itu, siapa pun yang terbukti melanggar norma-norma hukum, aparat penegak hukum harus memprosesnya dengan seadil-adilnya," beber Luqman.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Kasus Ferdinand Naik Penyidikan
Bareskrim Polri sebelumnya menaikkan status penanganan kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah' ke tingkat penyidikan. Ferdinand Hutahaean bakal dipanggil Senin depan.
"Sudah dipastikan penyidik akan melayangkan surat panggilan ke Saudara FH (Ferdinand Hutahaean) sebagai saksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Ramadhan menyebut kasus cuitan Ferdinand Hutahaean harus ditangani secara teliti. Dia menyebut penyidik bakal bertindak sesuai prosedur.
Polisi telah memeriksa total 10 saksi di kasus cuitan Ferdinand tentang 'Allahmu ternyata lemah'. Lima saksi di antaranya merupakan ahli dari berbagai bidang. [tum]