Sebelumnya, Polri menyatakan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma telah terdaftar sebagai buron internasional di sistem red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020.
Surya kabur dari Indonesia karena terjerat kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 yang diusut oleh KPK. Ia dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK pada 2019.
Baca Juga:
Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Rp372 Miliar
Seiring waktu berjalan, Kejagung baru-baru ini telah menetapkan Surya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare.
Surya disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Selain Pasal kerugian negara, Surya juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejagung.
“Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (1/8). [tum]