Martabat.WahanaNews.co | Semestinya perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura bisa diterapkan untuk menangkap buron kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun, Surya Darmadi.
"Pertama tentu perjanjian ekstradisi itu mestinya bisa dilakukan dan kami juga berharap agar pemerintah Singapura dapat kooperatif jika memang tersangka berada di sana," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dikutip dari CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (2/8).
Baca Juga:
Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Rp372 Miliar
Kurnia meminta pemerintah Indonesia agar berperan aktif berkomunikasi dengan pemerintah Singapura terkait proses hukum Surya.
"Tentu jika berada di luar negeri tidak hanya butuh pencarian oleh aparat penegak hukum, tapi pemerintah Indonesia perlu untuk aktif komunikasi dengan pemerintah negara terkait dan menyampaikan bahwa awal tahun 2022 telah ada perjanjian ekstradisi yang di dalamnya juga mencakup persoalan tindak pidana korupsi," terang dia.
"Mengingat kasus yang menjerat Darmadi ada di dua penegak hukum di Indonesia, mestinya itu menjadi pertimbangan di Singapura untuk membantu proses penegakan hukum dengan menyerahkan tersangka kepada Indonesia," sambungnya.
Baca Juga:
PK Surya Darmadi Ditolak MA, Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp2 Triliun
Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi sebagai kerja sama di bidang hukum kedua negara pada Selasa, 25 Januari 2022.
Ekstradisi dimaksud satu di antaranya bisa menjerat buron yang mengubah status kewarganegaraan.
Adapun dugaan keberadaan Surya di Singapura sebelumnya disinggung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare yang diduga melibatkan Surya.
Sebelumnya, Polri menyatakan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma telah terdaftar sebagai buron internasional di sistem red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020.
Surya kabur dari Indonesia karena terjerat kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 yang diusut oleh KPK. Ia dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK pada 2019.
Seiring waktu berjalan, Kejagung baru-baru ini telah menetapkan Surya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare.
Surya disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Selain Pasal kerugian negara, Surya juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejagung.
“Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (1/8). [tum]