Masih Bisa Diproses Pidana
Zaenur menilai kasus dugaan penerimaan gratifikasi Lili seharusnya dapat ditindaklanjuti sebagai dugaan tindak pidana meski sudah undur diri. Namun, ia tak yakin KPK mau menindaklanjuti kasus tersebut.
Baca Juga:
Soal Pengganti Lili Pintauli, KPK Serahkan Proses Pemilihan ke DPR
"Kalau berkaca pada kasus pelanggaran etik pihak yang berperkara, Dewas enggan melaporkan kepada pihak penegak hukum. Saya ragu ini akan ditangani secara hukum. Saya tak optimis itu bisa diproses oleh KPK dan kepolisian," katanya.
Senada dengan Zaenur, pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai mundurnya Lili dari KPK tak berarti kasus dugaan pelanggaran etik itu telah selesai. Ia menilai kasus itu bisa diproses secara pidana.
"Dengan dia mundur tak hilangkan perbuatannya yang pernah dilakukan oleh dia. Kalau mundur tapi dugaan adanya pidana memenuhi, itu tetap bisa diproses pidananya," kata Fickar.
Baca Juga:
Legislator PDI Perjuangan Ini Minta Maaf Pilih Lili Pintauli Jadi Wakil Ketua KPK
Fickar berpendapat bahan dan materi informasi yang dimiliki KPK dan Dewas KPK sebetulnya sudah cukup untuk memproses secara hukum pidana.
Ia pun menilai Lili sengaja mundur karena tak mau dipecat oleh Dewas. Menurut Fickar, pengunduran diri itu menunjukkan bahwa Lili sendiri merasa tidak pantas berada di KPK.
"Ada ketakutan dari dia lebih baik mundur ketimbang diberhentikan oleh Dewas. Karena itu dia mundur lebih dulu. Dan mundurnya saat dia [bersidang] di Dewas. Itu pengakuan dia tak pantas ada di KPK," ujarnya.