"Ini untuk menghindari putusan kode etik yang diperkirakan sudah jelas memberikan putusan bersalah pada pihak di sidang ini," kata Zaenur mengutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (12/7).
Zaenur menilai Lili sudah bisa menduga kesimpulan akhir dari sidang kode etik tersebut. Karena itu, Lili langsung membawa surat pengunduran dirinya di hadapan sidang Dewas KPK agar bisa keluar dari jerat pelanggaran etik.
Baca Juga:
Soal Pengganti Lili Pintauli, KPK Serahkan Proses Pemilihan ke DPR
Menurut Zaenur, dugaan gratifikasi yang dilakukan Lili sudah sangat kuat. Terlebih lagi, Dewas KPK sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan sebelum sidang berlangsung.
"Sehingga terang benderang ada dugaan pelanggaran kode etik dan tidak pidana gratifikasi. Sekarang kalau sudah undur diri ya, LPS tak berstatus pimpinan KPK. Hak dan kewajibannya tak ada lagi sebagai pimpinan KPK," ucapnya.
Zaenur melihat kasus dugaan pelanggaran etik Lili sama seperti persoalan etik yang menjerat Firli ketika masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada 2019.
Baca Juga:
Legislator PDI Perjuangan Ini Minta Maaf Pilih Lili Pintauli Jadi Wakil Ketua KPK
Kala itu, persoalan etik yang menerpa Firli otomatis dinyatakan berakhir oleh pimpinan KPK. Hal ini disebabkan Firli telah ditarik kembali oleh institusi asal, yaitu Polri untuk mendapatkan promosi jabatan sebagai Kapolda Sumsel.
Ia pun menyayangkan Dewas KPK tak mengambil langkah cepat mengusut tuntas kasus Lili sebelum undur diri.
"Ini juga menjadi concern tersendiri betapa kecepatan dalam memproses pelanggaran kode etik ini. Ini di Dewas saya sayangkan tak cepat ambil langkah pemeriksaan dulu, sehingga Lili undur diri. Kesimpulan Dewas penting," kata Zaenur.