Martabat.WahanaNews.co | Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar diajukan ke Presiden Joko Widodo sejak 30 Juni 2022. Presiden pun menerbitkan surat keputusan presiden (keppres) yang berisi pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.
Lili Pintauli Siregar memilih mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik tengah menantinya di depan mata. Langkah ini dinilai hanya siasat Lili demi menghindari putusan dari Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga:
Soal Pengganti Lili Pintauli, KPK Serahkan Proses Pemilihan ke DPR
Dengan adanya keppres tersebut, Dewas KPK memutuskan tidak melanjutkan kasus dugaan pelanggaran kode etik Lili pada Senin (11/7). Sidang kasus dinyatakan gugur karena Lili sudah bukan lagi bagian dari KPK.
"Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut," kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Korupsi KPK, Jakarta.
Adapun sidang etik itu terkait dengan laporan yang menyebutkan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).
Baca Juga:
Legislator PDI Perjuangan Ini Minta Maaf Pilih Lili Pintauli Jadi Wakil Ketua KPK
Lili sedianya dijadwalkan mengikuti sidang perdana pada 5 Juli. Namun, Lili mangkir dari panggilan Dewas di tanggal itu.
Alasannya, ia sedang menjalankan tugas dalam pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di Nusa Dua, Bali.
Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai surat pengunduran diri Lili merupakan siasat untuk menghindari putusan pelanggaran kode etik oleh Dewas KPK.