Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Cilacap yang membawahi Satwas SDKP Pati, Muhammad Nuh Hudawi menyampaikan bahwa jajarannya di lapangan telah bekerja sesuai prosedur.
Nuh demikian disapa juga menyayangkan narasi yang dibangun oleh Tim Kuasa Hukum yang menyudutkan Satwas SDKP Pati. Nuh memastikan bahwa pengurusan SLO dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tidak dikenakan biaya.
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Kuota PIT Prioritaskan Nelayan Daerah
“Kami bekerja profesional, permasalahannya memang kapal ini tidak memenuhi syarat, mohon agar tidak menggiring permasalahan ini kemana-mana,” tegas Nuh.
Nuh juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kepolisian terkait dengan pengajuan SLO yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan perizinan berusaha milik orang lain dan memalsukan tanda tangan.
Untuk diketahui, Surat Laik Operasi (SLO) merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan. SLO diterbitkan oleh Pengawas Perikanan bagi kapal-kapal perikanan Indonesia, yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan seperti alat penangkapan ikan.
Baca Juga:
Pemerintah Genjot Produksi Garam Nasional Lewat Proyek K‑SIGN di NTT
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga menginstruksikan agar jajaran Ditjen PSDKP bertindak tegas dalam mengawal program ekonomi biru yang menjadi arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan. (tum)