Martabat Net I Pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan adanya indikasi permainan dalam penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) di Satuan Pengawasan SDKP Pati, Jawa Tengah, dibantah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kami telah melakukan klarifikasi di lapangan, dan kami pastikan informasi yang mengatakan bahwa terjadi permainan dalam penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) kapal perikanan di Satwas PSDKP Juwana/Pati adalah tidak benar. Petugas kami telah melaksanakan tugas secara profesional dengan tidak menerbitkan Surat Laik Operasi," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (27/11/2021).
Baca Juga:
Serangan Brutal KKB di Papua: Satu Polisi Tewas, Warga Terluka
KKP menyebut bahwa Surat Laik Operasi diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan bagi kapal perikanan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelaikan teknis. KKP pun menjelaskan bahwa tidak diterbitkannya SLO untuk kapal perikanan KM. Manis Sejahtera, sudah sesuai dengan ketentuan.
Adin menjelaskan bahwa SLO tentu akan diterbitkan oleh Pengawas Perikanan apabila kapal tersebut sudah memenuhi persyaratan administrasi dan kelaikan teknis sebagaimana ketentuan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjutnya, KM. Manis Sejahtera tidak memenuhi ketentuan, pengurusan SLO kapal tersebut dilakukan bukan oleh orang yang tercantum sebagai pemilik pada dokumen kapal perikanan tersebut.
Baca Juga:
Penukaran Utang dengan Konservasi, KKP Optimalkan Terumbu Karang di Wilayah Timur
“Yang meminta diterbitkan dokumen bukan orang yang tercantum sebagai pemilik atau mendapat kuasa dari pemilik, jadi tentu sudah sesuai SOP apabila kami tidak menerbitkan SLO bagi kapal tersebut,” ujar Adin.
Adin juga mengingatkan bahwa pengajuan SLO dengan menggunakan perizinan berusaha orang lain merupakan pelanggaran yang menyalahi ketentuan Pasal 27 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28A huruf c Undang-Undang Perikanan.
Ia menegaskan bahwa menggunakan perizinan berusaha milik orang lain merupakan sebuah tindak pidana. Belakangan ternyata memang status kepemilikan KM. Manis Sejahtera tersebut diketahui dalam proses hukum dan sedang dilakukan proses penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah.
Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Cilacap yang membawahi Satwas SDKP Pati, Muhammad Nuh Hudawi menyampaikan bahwa jajarannya di lapangan telah bekerja sesuai prosedur.
Nuh demikian disapa juga menyayangkan narasi yang dibangun oleh Tim Kuasa Hukum yang menyudutkan Satwas SDKP Pati. Nuh memastikan bahwa pengurusan SLO dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tidak dikenakan biaya.
“Kami bekerja profesional, permasalahannya memang kapal ini tidak memenuhi syarat, mohon agar tidak menggiring permasalahan ini kemana-mana,” tegas Nuh.
Nuh juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kepolisian terkait dengan pengajuan SLO yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan perizinan berusaha milik orang lain dan memalsukan tanda tangan.
Untuk diketahui, Surat Laik Operasi (SLO) merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan. SLO diterbitkan oleh Pengawas Perikanan bagi kapal-kapal perikanan Indonesia, yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan seperti alat penangkapan ikan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga menginstruksikan agar jajaran Ditjen PSDKP bertindak tegas dalam mengawal program ekonomi biru yang menjadi arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan. (tum)